Resensi
|
Judul Asli |
The Children of Adam: an Islamic Perspective on Pluralism (Washington DC: Center for Muslim-Christian Understanding; George University, 1996) |
| Karya | Mohammad Fathi Osman |
| Penerjemah | Irfan Abu Bakar |
| Penerbit | Yayasan Paramadina Jakarta |
| Tebal | 134 Halaman |
Istilah pluralisme dalam Islam barangkali menjadi sebuah persoalan baru, ia terdengar asing, bukan merupakan tradisi Islam yang sejati, bahkan bertentangan sama sekali. Sebab Islam hanya meyakini agamanyalah sebagai satu-satunya agama yang diterima disisi Tuhan (Q. S. 3: 85). Keyakinan ini didukung pula dengan 11 fatwa MUI yang dikeluarkan pasca Munas VII Juli 2005 lalu, dimana pluralisme menjadi salah satu konsentrasi fatwa dari 11 fatwa yang dikeluarkan dengan menjatuhkan hukum haram terhadap pemahaman pluralisme. Eksistensi MUI sendiri agaknya begitu agung ditengah masyarakat Islam Indonesia pada umumnya. MUI seolah-olah menjadi “wakil Tuhan” di permukaan bumi untuk menentukan hukum dengan ijtihad yang dilakukannya. Keharaman pluralisme yang difatwakan MUI tentu menjadi pengaruh besar bagi umat Islam bahwa ia (pluralisme) memang bertentangan jauh dari ajaran Islam.
Buku Mohamed Fathi Osman berjudul The Children of Adam: an Islamic Perspective on Pluralism (Washington DC: Center for Muslim-Christian Understanding; George University, 1996), yang terjemahkan kedalam bahasa Indonesia oleh penerbit Paramadina dengan judul Islam, Pluralisme dan Toleransi Keagamaan agaknya dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan dalam kasus ini. Jika pluralisme dinilai sebagai sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam – dalam pandangan MUI dan umat Islam pada umumnya, barangkali hal ini tidak menurut Fathi Osman, bahkan sebaliknya, Fathi Osman justru memandang bahwa Islam memiliki prinsip-prinsip moral dan hokum mengenai pluralisme tersebut. Lebih dari itu, pluralisme juga pernah menjadi pengalaman Islam dalam catatan sejarah panjang.
Fathi Osman sepertinya ingin mengakrabkan diri dengan banyaknya ayat Al-Qur’an yang dapat dijadikan prinsip pembenaran pluralisme dalam Islam. Dengan sendirinya, hal ini melemahkan pandangan yang mengatakan bahwa pluralisme tidak datang dari Islam, sebab banyak sekali ayat Al-Qur’an yang mendukung pluralisme dimaksud. Dalam hal ini, Fathi Osman mengawalinya dengan menyebutkan bahwa pluralisme dapat dilihat sebagai peran serta bersama tanpa memandang kelompok mayoritas atau minoritas, tapi masing-masing kelompok dapat memberikan peranan masing-masing dengan tetap mempertahankan identitasnya yang khas (h: 3). Ini jelas digambarkan Al-Qur’an: bahwa Tuhan tidak memandang siapa yang banyak, siapa yang sedikit, akan tetapi ketaqwaan yang membedakan mereka semua (Q. S 49: 13).
Fathi Osman memandang bahwa hukum Islam (syariat) dimaksudkan untuk mencegah bahaya dan menepis beban dan penderitaan (Q. S. 5: 6; 22: 78), bukan sebaliknya. Semua hukum Islam harus diwujudkan dalam kesanggupan individu dan masyarakat yang banyak disebutkan berulang-ulan dalam Al-Qur’an (Q. S. 2: 233, 286; 6: 152; 7: 42; 23: 62; 65: 7). Jika perlu, suatu larangan bahkan dapat ditunda untuk sementara sebagaimana halnyameringankan beban kesulitan yang tidak dapat dipikul (Q. S. 2: 173; 5: 8; 6: 119, 145; 16: 115) (h: 32). Jelas ini menunjukkan bahwa Islam melindungi kepentingan orang banyak tanpa memandang status dan kedudukannya, termasuk pula agama dan keyakinannya.
Bagi Fathi Osman, perbedaan merupakan suatu keniscayaan, sebab manusia dilahirkan dengan kondisi perbedaan bawaan, dan pada gilirannya akan menemukan perbedaan perolehan. Inilah essensi pluralisme menurut Osman yang harus diterima dan saling mengenal dengan baik (Q. S. 30: 22; 49: 13) dengan tujuan menemukan suatu pertukaran gagasan dan pengalaman yang bersifat membangun dan agar saling bekerjasama dalam upaya mereka mengembangkan kemanusiaan dan dunia dimana mereka hidup bersama. Tidak ada hambatan mengenai perkawinan silang, baik antara ras, suku, maupun status sosial. Bahkan perkawinan dengan budak dapat diizinkan , dan bahkan didorong dalam kasus-kasus tertentu (Q. S. 2: 22; 4: 25) (h: 38-9).
Bagi Osman, tidak ada alasan tidak bagi pemahaman pluralisme. Sebab pluralisme tidak hanya dapat ditemukan dalam hukum Islam, bahkan pluralism merupakan sesuatu yang pernah ada dalam sejarah peradaban umat Islam. Dalam Wilayah musli – Osman menyebutkan – pendeta Kristen hanyalah pemimpin spiritual yang mewakili komunitasnya masing-masing. Mereka menjalankan profesi dan kegiatan mereka masing-masing dengan bebas. Bahkan, Fatimiyah al-Aziz memiliki seorang menteri Kristen dan menunjuk orang Yahudi sebagai Gubernur di Syiria. Meski posisi-posisi penting dibidang keuangan, kesekretariatan, profesional kota-kota yang dipegang orang-orang Yahudi dan Kristen tidak jarang menimbulkan kecemburuan pihak muslim (h: 62-4). Dalam bidang pengetahuan pun, Osman menyebutkan terjadi interaksi pemikiran keagamaan Muslim, Yahudi dan Kristen di Eropa Barat yang amat menakjubkan (h: 70).
Dan yan paling penting untuk keharusan pluralisme ini adalah, bahwa manusia dilahirkan dari nenek moyang yang sama. Bagaimana mungkin manusia dapat dibedakan secara mutlak, jika manusia sama-sama disebut sebagai “anak-cucu Adam”. Inilah yang barangkali menjadi titik singgung paling mendasar dalam buku Fathi Osman tentang pluralisme didalam Islam, sebagaimana judul asli buku tersebut: The Children of Adam: an Islamic Perspective on Pluralism.
Sebagai buku terjemahan, butuh waktu yang relatif lama untuk memahami dengan sempurna tawaran-tawaran yang disampaikan dalam buku ini. Buku ini mungkin lebih layak dibaca oleh mereka yang bergerak didunia akademisi dan intelektual tinimbang masyarakat pada umumnya. Sebab, butuh nalar dan kecermatan yang besar untuk memahami isinya. Namun demikian, buku ini penting untuk dibaca sebagai perbandingan memahami pluralisme dalam Islam. Buku ini juga – boleh dikatakan – menjadi bantahan bahwa pluralisme bukan tradisi yang pernah ada didalam Islam, sebab dalam kenyataannya, tidak hanya hukum Islam, sejarah-pun mengenang pluralisme sebagai sesuatu yang pernah ada di dalam peradaban Islam.



masuk yuk !!!!! http://jarikmataram.wordpress.com/foto-bt-jarik-juni-2007/
berbicara ,mengenai psikologi manusia.
kalau ditanya apakah kamu cinta beragamakan kristen, Yahudi, budha atu hindu maupun shinto. kalau saya menjawab saya cinta semuanya kalau di Ridhoi oleh Tuhan. kalau zTuhan menjadikan Islam sebagai Agama Sesat saya akan meninggalkannya.
tetapi Tuhan tidak menginginkan hal itu bahkan ia memuliakan semua agama asalkan agama itu menyembah Tuhan.
yang menjadi pertanyyan buat kita Tuhan yang saya maksud Tuhan yanh mana?
tuhan tidak pernah menciptakan tuhan. jadi tuhan disini ialah tuhan yang menciptakan segala sesuatu.
banyak umat yang m,enganggap tuhan dialah yang benar, tuhan kami lah yang benar, tuhan akulah yang benar,
padahal tuhan telah menyatakan bahwa yang mengenal Aku ialah orang- orang yang berfikir
sip……
“berfikir dan merenung”
menurut saya; kalo kita bertanya pada orang beragama non muslim tentang siapa tuhan mereka, pasti mereka bilang tuhan yang mencipta alam. jadi kita menyembah dan berdo’a pada tuhan yang sama.
tapi yang jadi masalahnya adalah teologi mereka dan syariat mereka. itulah makanya islam satu2nya menjadi agama yang diridhoiNya.
semoga kita semua yang menyembah dan berdo’a kepada Tuhan pencipta kita, mendapat petunjuk dan ampunanNya.
butuh ilmu
memang benar untuk memahami buku tersebut butuh pemikiran yang mendalam, yang mungkin hanya bisa dilakukan oleh kebanyakan akademisi dan kaum intelektual. tapi untuk mengetahui mana yang salah atau benar, intelektualitas bukan jaminan. IMAN dan tsaqofah islam adalah sesuatu yang penting untuk memahami kebenaran karena akal bukanlah segalanya. manusia bisa jadi mulia atau hina tergantung bagaimana ia menggunakan akalnya. menurut saya orang yang memiliki intelektualitas yang tinggi tetapi tidak memiliki tsaqofah islam yang luaslah yang mengakui kebenaran buku tersebut. Islam adalah agama yang paling memiliki toleransi beragama, tetapi tidak untuk toleransi dalam masalah AKIDAH. Wallahu a’lam bi ash-shawab.
apakah benar pluraisme merupakan pemikiran yang sempit dalam beragama islam menurut gus dur, benar atau salah apa alasannya